Suara.com - Artis Ridho Illahi yang jadi terpidana kasus narkoba telah dipindahkan dari Polres Jakarta Barat ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sejak 3 Februari lalu.
Menurut kuasa hukum Ridho, Putri Maya, pemindahan kliennya ke sana untuk mempermudah proses asimiliasi.
Tiba di Rutan Salemba, Ridho Illahi lebih dulu jalani isolasi selama 14 hari untuk memastikan aman dari virus corona (Covid-19.
"Setelah itu, kita baru menghadap lagi ke Rutan Salemba," kata Putri dihubungi Suara.com, Jumat (12/2/2021).
Baca Juga: Sambangi Rutan Salemba, Ibunda Ridho Illahi Ajukan Permohonan Asimilasi
Nantinya, Putri dan tim akan mengurus persyaratan administrasi terkait proses asimilasi Ridho Illahi. Sebab masih ada berkas tambahan yang belum diserahkan pada Rutan Salemba.
"Ya sejauh ini kami masih proses melengkapi berkas-berkas. Penyerahan berkas nanti kami siapkan dulu syarat administrasi ya yang diberikan oleh rutan, jadi kami lengkapi dulu semuanya," ujar dia.
"Setelah berkas lengkap semua, baru kami akan menyambangi kembali rutan Salemba yah untuk proses asimilasinya Ridho," katanya lagi.
Sebelumnya, tim kuasa hukum dan keluarga mengajukan permohonan asimilasi untuk Ridho Illahi. Salah satu syaratnya, Ridho yang jadi tahanan titipan di Rutan Polres Jakarta Barat harus lebih dulu dipindahkan ke Rutan Salemba.
Ridho Illahi divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 16 Desember 2020 lalu terkait kasus narkoba.
Baca Juga: Permohonan Asimilasi Diterima, 5 Bulan Lagi Ridho Illahi Bebas
Ridho Illahi dicokok di kediamannya kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada 27 Juni 2020. Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa sabu lebih dari setengah gram.