Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Nobu Lawan Main Gisel Berharap Tak Ditahan

Kamis, 11 Februari 2021 | 21:16 WIB
Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Nobu Lawan Main Gisel Berharap Tak Ditahan
Michael Yukinobu De Fretes saat ditemui usai wajib lapor di Polda Metro Jaya, Kamis (4/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara kasus video syur dengan tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes yang dilimpahkan Polda Metro Jaya pekan lalu. Saat ini berkas perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan, sebelum nantinya dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan ke penyidik (P19).

Mengetahui hal tersebut, Nobu, sapaan akrab Yukinobu, harap-harap cemas. Ia berharap tak ditahan di kejaksaan seperti nasib dua penyebar video yang lebih dulu dilimpahkan.

"Kalau khawatir pasti, pasti banget khawatir," kata Nobu usai wajib lapor di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021).

"Soalnya benar-benar pengin banget hasilnya nggak ini ya (ditahan), nggak buruk gitu aja," ujarnya lagi.

Bukan cuma dia, keluarga juga khawatir akan nasib Nobu. Pasalnya, tersandung kasus hukum baru kali pertama terjadi di keluarganya.

Baca Juga: Gisella Anastasia Tak Rayakan Imlek, Cuma Wajahnya yang Oriental

"Apalagi saya, buat keluarga saya hal ini sangat nggak pernah kita alami ya jadinya benar-benar khawatir ya," kata Nobu.

Kendati demikian, Nobu memasrahkan keputusan kepada pihak berwenang. Siap atau tidak, sebagai warga negara yang baik ia akan patuh hukum.

"Apapun itu yang terjadi saya percayakan kepada pihak berwajib dan apapun itu harus saya jalankan siap nggak siap," ujarnya.

Michael Yukinobu de Fretes dan Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik pada 29 Desember 2020.
Mereka merupakan pemeran dalam video seks yang bikin gaduh media sosial itu.

Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017. Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Roy Marten Positif Covid-19, Gempi Kirim Pesan Manis Ini

Kendati berstatus tersangka, Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif. Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, karena masih memiliki putri berusia 6 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI