Nindy Ayunda Kemungkinan Diperiksa Lagi Terkait Kasus Senpi Suami

Kamis, 11 Februari 2021 | 18:35 WIB
Nindy Ayunda Kemungkinan Diperiksa Lagi Terkait Kasus Senpi Suami
Suami dari Penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono dibawa keluar dari ruang tahanan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat berencana memanggil kembali Nindy Ayunda. Pemanggilan ini terkait kasus senjata api ilegal sang suami, Askara Parasady Harsono.

Pemanggilan Nindy Ayunda akan dilakukan jika hasil berkas perkara Askara di kejaksaan dinyatakan belum lengkap. Pihak penyidik akan kembali memanggil ibu dua anak itu untuk diperiksa kembali sebagai saksi.

"Untuk saat ini dari NA ya sudah kami panggil pemeriksaan satu kali dan berdasarkan untuk saat ini, cukup," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (11/2/2021). 

Baca Juga: Sebulan di Penjara, Suami Nindy Ayunda Kangen Anak-Anak

"Tapi apabila memang ada petunjuk tambahan dari penuntut umum baru kami akan tindaklanjuti," kata Teuku Arsya melanjutkan. 

Hingga kini, Polres Metro Jakarta Barat masih menduga Askara memiliki senjata api dengan jenis Baretta Kaliber 3.65 secara ilegal. Hal itu sesuai dengan keterangan Askara saat melakukan pemeriksaan dengan tim penyidik.

Meski begitu, Teuku Arsya belum dapat memastikan fakta sebenarnya. Hingga kini, ia masih harus menunggu hasil dari pihak penyidik. 

"Saat ini kami duga demikian (ilegal). Tapi untuk jelasnya kami tunggu dari penelitian penyidik," ucap Teuku Arsya.

Penyidik dari Polres Metro Jakarta Barat telah mengirim berkas perkara Askara Parasady Harsono prihal kasus senpi ilegal ke kejaksaan. Kini berkas tersebut sudah memasuki tahap satu. 

Baca Juga: Sidang Mediasi Gagal, Nindy Ayunda Kekeh Cerai dari Askara

Teuku Arsya menegaskan, berkas tersebut akan naik ke tahap dua untuk lanjut pelimpahan barang bukti dan tersangka. Hal ini terjadi apabila berkas perkara Askara dinyatakan P21 alias lengkap oleh pihak kejaksaan. 

Askara Parasady Harsono ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021.

Beberapa barang bukti yang disita petugas, di antaranya satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, dan alat hisap sabu.

Dari hasil tes urine, Askara diketahui positif memakai amfetamin dan metamfetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.

Askara ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika.

Ancaman hukuman bagi suami Nindy Ayunda maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Selain kasus narkoba, Askara juga jadi tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Sebab saat rumahnya digeledah, polisi menemukan senjata api beserta 50 peluru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI