Suara.com - Model majalah dewasa Beiby Putri alias IPT diamankan kepolisian di apartemennya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, terkait kasus narkoba. Kepada penyidik, dia mengaku baru empat kali memesan sabu sejak September 2020.
"Yang pertama bulan September setengah gram, kemudian bulan Oktober memesan setengah gram, terakhir Desember akhir memesan 1 gram yang sisanya 0,20 gram ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Kamis (11/2/2021).
Satu lagi, Beiby Putri membeli sebanyak 1,85 gram. Tapi setelah dicek polisi, barang itu bukan sabu, melainkan tawas.
Semua sabu, termasuk tawas tadi dibeli Beiby Putri dari seseorang berinisial R. Saat ini polisi sedang mengejar R.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan Usai Model Panas Beiby Putri Ditangkap Kasus Narkoba
"Saudara R ini yang masih DPO," kata Yusri.
"Pembayaran selama ini cash, langsung. Kami belum bisa mendalami lagi termasuk apa memang betul dia memesan 4 kali atau dia pesan ke tempat lain," ujarnya lagi.
Beiby Putri sendiri enggan bicara di hadapan awak media saat rilis penangkapannya. Ia hanya menangkupkan kedua tangannya lantas berbalik.
Beiby Putri ditangkap di kamar Apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (5/2/2021). Saat ditangkap ia sendirian di Apartemennya.
Selain sabu, petugas juga menemukan barang bukti berupa alat hisapnya.
Baca Juga: Polisi Temukan 1,85 Gram Tawas Saat Bekuk Model Majalah Dewasa Beiby Putri
Beiby Putri diketahui pernah menjadi menjadi model majalah FHM pada tahun 2015. Ia juga pernah mengikuti acara Girls Next Door dan menjadi model majalah dewasa.