Fakta Mengejutkan Usai Model Panas Beiby Putri Ditangkap Kasus Narkoba

Kamis, 11 Februari 2021 | 17:45 WIB
Fakta Mengejutkan Usai Model Panas Beiby Putri Ditangkap Kasus Narkoba
Potret seksi Beiby Putri (instagram.com/bpofficial92)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi mengungkap fakta cukup mengejutkan usai mengamankan model majalah dewasa Beiby Putri terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Rupanya 1,85 gram barang bukti yang diduga sabu adalah tawas. Barang ini ditemukan terpisah dengan barang bukti lainnya, yakni 0,20 gram sabu.

"0,20 gram ini (sabu), ini sisa yang dia pesan dari Desember lalu. Kemudian yang satu lagi belum dipakai 1,85 gram, ternyata adalah tawas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Kamis (11/2/2021).

Temuan penyidik itu dikonfirmasi pada Beiby Putri. Dia pun mengaku belum memakai barang tersebut.

Baca Juga: Polisi Temukan 1,85 Gram Tawas Saat Bekuk Model Majalah Dewasa Beiby Putri

"Penyampaiannya seperti itu, karena dia memang belum memakai itu," ujar Yusri.

Temuan polisi ini belum final. Yusri mengatakan akan terus mendalaminya. Yang jelas, polisi kini tengah memburu R sebagai penyuplai sabu ke Beiby Putri.

"Mudah-mudahan bisa terungkap saudara R ini. Karena dia (Beiby Putri) pesan ke saudara R ini yang masih DPO," ujar Yusri.

Beiby Putri sendiri enggan bicara di hadapan awak media saat rilis penangkapannya. Ia hanya menangkupkan kedua tangannya lantas berbalik.

Baca Juga: Model Seksi Beiby Putri Ditangkap Polisi

Beiby Putri ditangkap di kamar Apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (5/2/2021). Saat ditangkap ia sendirian di Apartemennya.

Selain kedua barang bukti di atas, juga ditemukan alat hisap sabu.
Saat ini, Beiby Putri masih dalam pemeriksaan kepolisian Polda Metro Jaya.

Beiby Putri diketahui pernah menjadi menjadi model majalah FHM pada tahun 2015. Ia juga pernah mengikuti acara Girls Next Door dan menjadi model majalah dewasa.

REKOMENDASI

TERKINI