Pada saat penangkapan polisi menemukan 9 paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 7,2 gram. Juga seperangkat alat hisap bong, tiga bundel plastik klip, dan satu unit timbangan digital.
Berdasarkan hasil tes urine keduanya positif sabu. Chairunnisa disangkakan pasal pengguna yakni, 127 UU UU No. 35 tahun 2009 terkait narkotika sementara Rizki disangkakan pasal pengedar 114 dan 112.