Suara.com - Suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, diwakili kuasa hukum dan pengacara ajukan permohonan rehabilitasi. Proses assessment telah dilakukan pada 20 Januari 2021.
"Kami masih menunggu hasilnya dari pihak-pihak terkait atas pengajuan assessment tersebut, baik dari BNP DKI maupun pihak terkait lainnya," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Rabu (10/2/2021).
Untuk penanganan kasusnya sendiri, polisi telah melimpahkan berkas perkara Askara ke kejaksaan. Bila sudah dinyatakan lengkap atau P21, bakal ada pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka berikut barang bukti.
"Kami masih menunggu hasilnya," ujar dia.
Baca Juga: Sakit dan Banyak Pikiran, Alasan Nindy Ayunda Tak Hadiri Sidang Cerai
Askara Parasady Harsono ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021.
Beberapa barang bukti yang disita petugas, diantaranya satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, dan alat hisap sabu.
Dari hasil tes urine, Askara diketahui positif memakai amfetamin dan metamfetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.
Askara ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika.
Ancaman hukuman bagi suami Nindy Ayunda maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Baca Juga: Mediasi Gagal, Nindy Ayunda Tetap Mau Cerai dari Askara
Selain kasus narkoba, Askara juga jadi tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Sebab saat rumahnya digeledah, polisi menemukan senjata api beserta 50 peluru.