Suara.com - Mantan Istri Andika Kangen Band, Chairunnisa alias Chacha disebut kooperatif saat ditangkap polisi terkait narkoba. Hal itu diungkap langsung AKP Aden selaku Kanit Narkoba Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung.
"Kooperatif. Orang kebetulan dia (Chairunnisa) ada di situ, yang mau ditangkep laki-laki itu," ujarnya kepada Suara.com, Rabu (10/2/2021).
Saat itu, Chairunnisa berada di kontrakan bersama seorang pria bernama Rizky Pratama. Dia merupakan seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang memang sedang diburu polisi terkait narkoba.
"Intinya Rizky ini ditangkap, DPO-nya Rizky ini memang udah kita pantau, kebetulan di situ ada Chairunnisa," beber Aden.
Baca Juga: Mantan Andika Kangen Band Pegang Botol Susu saat Diperiksa, Ini Kata Polisi
Hanya saja, tes urine Chairunnisa juga positif metamfetamine alias sabu. Sehingga dia pun digiring ke kantor polisi.
Kendati begitu, Rizky Pratama akan dikenakan pasal pengedar yang ancaman pidananya mencapai dua puluh tahun.
Sementara Chairunnisa dijerat pasal pengguna yang memiliki kemungkinan direhabilitasi.
"Sementara cewek ini (pasal) pemakai, kalau yang DPO itu bisa dikenakan pasal pengedar lah," tutur Aden.
Sekedar mengingatkan, keduanya ditangkap pada Senin (8/2/2021) di kamar kontrakan di kawasan Tanjung Karang Timur Bandar Lampung sekira pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Mantan Istri Andika Kangen Band Ditangkap, Barang Bukti 9 Paket Sabu
Dalam penangkapan tersebut disita alat bukti berupa 9 paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 7,2 gram beserta klipnya. Juga seperangkat alat hisap bong dan timbangan digital.
Belum diketahui motif mantan istri pelantun Yolanda itu menggunakan barang haram tersebut. Saat ini ia masih dalam pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Lampung.