Suara.com - Sidang cerai Rachel Vennya dengan Niko Al Hakim yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021) hanya dihadiri tergugat. Sementara Niko sebagai tergugat absen, sehingga sidang yang beragenda mediasi harus ditunda hingga pekan depan.
"Agenda untuk persidangan Rachel Vennya adalah mediasi. Namun pada hari ini tadi yang hadir adalah Rachel Vennya, sedangkan tergugatnya tidak hadir," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah ditemui di kantornya.
Hakim pun menunda sidang hingga minggu depan dengan mediasi lanjutan. Pasalnya mediasi tidak bisa dilakukan dengan hanya satu orang saja.
Baca Juga: Rachel Vennya dan Pengacara Kompak Bungkam Usai Sidang Cerai
"Hari ini belum maksimal jadi baru kaukus. Artinya, salah satu pihak dulu yang dimediasikan karena kemarin ketika sidang tanggal 2 Febuari 2021, tergugat hadir, sedangkan (pihak) Vennya yang hadir kuasa hukumnya," ucap Taslimah.
"Sehingga diwajibkan Rachel hadir, dan secara prinsipal Rachelnya yang hadir, tergugat tidak hadir. Untuk itu yang akan datang agendanya adalah mediasi lanjutan," katanya menyambung.
Sayangnya majelis hakim tidak mengetahui alasan Niko Al Hakim tidak tidak hadir saat sidang mediasi tadi.
"Kami belum dapat berita mengenai alasan tergugat tidak hadir hari ini, sehingga kami tidak bisa menyampaikan," tutur Taslimah.
Seperti diketahui, Rachel Vennya menggugat cerai Niko Al Hakim pada 13 Januari 2021, namun tercatat di Pengadiln Agama Jakarta Selatan pada 20 Januari 2021.
Baca Juga: Perdana, Rachel Vennya Hadiri Sidang Cerainya
Rachel Vennya dan Niko Al Hakim sudah menjalani biduk rumah tangga sejak 2017. Selama hampir empat tahun pernikahan, keduanya dikaruniai dua orang anak.