Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukunobu dalam kasus video syur.
"Iya, Kamis pekan lalu berkas perkara tahap I dari penyidik atas nama tersangka Gisella Anastasia alias Gisel sudah masuk dan diterima di Aspidum Kejati DKI," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam dihubungi, Senin (8/2/2021).
Ashari menjelaskan, saat ini berkas perkara Gisel dan Nobu, sapaan akrab Yukinobu, masih dalam tahap pemeriksaan. Dia bilang kalau nanti berkas dinyatakan lengkap atau P21, penyidik dari Polda Metro akan melakukan pelimpahan tahap dua, yakni barang bukti dan tersangka.
"Jika JPU berkesimpulan berkas perkara belum memenuhi syarat maka JPU akan memberi petunjuk kepada penyidik untuk menyempurnakan berkas perkara tersebut dengan melengkapi syarat formil dan syarat meteril," katanya.
Baca Juga: Kaget soal Kabar Ditahan, Gisel Langsung Konfirmasi ke Kejaksaan
Beberapa waktu lalu segelintir media memberitakan bahwa berkas Gisella Anastasia sudah P21 sehingga akan dilimpahkan dan menjadi tahanan kejaksaan.
Kendati demikian, kabar sebenarnya adalah berkas si penyebar video yang sudah P21.
Polisi kemudian meluruskan bahwa yang ditahan adalah pelaku penyebar video Gisel dan Nobu sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Gisella Anastasia dan Nobu telah dijadikan tersangka dalam kasus video syur. Hingga kini, keduanya menjalani wajib lapor dua kali sepekan.
Dalam kasus ini, Gisel dan Nobu terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Baca Juga: Gading Marten Akui Sudah Ikhlas Jika Gisel dan Wijin Menikah