Suara.com - Rhoma Irama merasa kecewa kepada putranya, Ridho Rhoma. Sebab ini kali kedua pelantun "Menunggu" tersebut terlibat narkoba.
Namun Rhoma Irama tak mau terlaru larut dalam kekecewaan. Mengingat hal itu bukan menjadi jalan keluar atas permasalahan anaknya.
"Kecewa dan kaget iya. Tapi saya tidak mau merasakan kehancuran," kata Rhoma Irama saat jumpa pers di rumahnya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021).
Upaya yang ditempuh Rhoma Irama untuk anaknya adalah rehabilitasi. Musisi 74 tahun ini berharap Ridho Rhoma tak dipenjara atas kasus narkoba.
"Mohon dengan segala hormat kepada aparat agar Ridho direhabilitasi," kata Rhoma Irama.
"Jangan sampai ditahan, dipenjara gitu. Karena barangkali efeknya juga kurang baik," imbuh suami Ricca Rachim ini.
Rhoma Irama mengakui, sebagai ayah ia memang tak bisa mengawasi anaknya 24 jam penuh. Komunikasi mereka hanya lewat telepon maupun berkirim pesan.
"Upaya sebagai orangtua adalah menasehati. Tapi si Ridho kan bukan anak kecil lagi, yang digendong ataupun nakal bisa gue tepak," tutur Rhoma Irama.
Apalagi Rhoma Irama mengatakan, iman seseorang bisa naik dan turun dalam waktu yang cepat. Sehingga mungkin salah satu efek jeranya ini adalah penangkapan.
"Di sela itu setan nggak bisa diam, selalu berisik. Saya pun sudah bilang pada Ridho untuk esktra hati-hati," kata mantan rekan duet Elvy Sukaesih ini.
Namun apa mau dikata, meski sudah diperingatkan, Ridho Rhoma tetap terjerumus narkoba. Ujungnya, ia nangis-nangis pada sang ayah usai ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjung Priok.
Sayang, hingga jumpa pers digelar Rhoma Irama tak bisa pastikan kapan ia menjenguk anaknya.
"Kalau jenguk ini mungkin belum ya," ucap Rhoma Irama yang tak menjelaskan alasannya belum datang ke kantor polisi.
Ridho Rhoma ditangkap polisi dalam kasus narkoba di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021.
Dalam penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi milik Ridho Rhoma. Hasil tes urine, bintang film Dawai 2 Asmara ini positif amphetamin.
Ini bukan kali pertama Ridho Rhoma berurusan dengan polisi. Pada 2017 dia juga ditangkap polisi terkait kasus serupa.
Ridho Rhoma kemudian dihukum 1,5 tahun penjara dalam putusan kasasi. Dia baru menghirup udara bebas pada Januari 2020.