Ditangkap Polisi, Ridho Rhoma Nangis-Nangis ke Rhoma Irama

Senin, 08 Februari 2021 | 17:12 WIB
Ditangkap Polisi, Ridho Rhoma Nangis-Nangis ke Rhoma Irama
Pedangdut Rhoma Irama memberikan pernyataannya saat menggelar konferensi pers terkait tertangkapnya kembali Ridho Rhoma dalam kasus Narkoba, di Mampang, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rhoma Irama tak percaya, anaknya, Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi. Sebab ini menjadi kali kedua penyanyi 32 tahun itu menggunakan narkoba.

Informasi penangkapan Ridho Rhoma didengar dari salah satu orang terdekat Rhoma Irama. Raja Dangdut 74 tahun ini awalnya tak percaya, sebab putranya tengah banyak proyek.

"Saya dengar kabar 'bang haji, Ridho ketangkep lagi'. Saya nggak percaya banget, kami itu lagi banyak program," kata Rhoma Irama, saat menggelar konfrensi pers di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021).

Baca Juga: Polisi Ungkap Keluarga Ridho Rhoma Belum Ajukan Assessment

Rhoma Irama akhirnya percaya saat Ridho Rhoma yang menghubungi sambil menangis.

"Telepon saya nangis-nangis luar biasa di Polsek Tanjung Priok. Kedapatan bawa amfetamin," tutur suami Ricca Rachim ini.

Lewat telepon, Ridho Rhoma minta maaf. Sebab ia tak bisa jaga kepercayaan sang ayah.

"Bilang minta maaf bahwa ternyata Ridho belum bisa jaga amanat bapak," kata Rhoma Irama.

Sebagai ayah, Rhoma Irama maafkan kesalahan anaknya. Namun bukan berarti Ridho Rhoma bebas dari hukuman.

Baca Juga: Ridho Rhoma Ditangkap Lagi, Kenapa Sulit Lepas dari Candu Amphetamine?

"Dia minta maaf berkali-kali saya bilang saya selalu maafkan kamu, bahwa saya selalu memaafkan kamu," imbuhnya.

Meski terkejut dengan kabar penangkapan Ridho Rhoma, pelantun "Mirasantika" ini mencoba tegar. Ia akan terus menemani sang putra melewati masa-masa sulitnya.

"Pastilah ya. Saya akan memantau terus dan berdoa terus. Yang namanya anak gimana kan nggak bisa dilepas," ucap Rhoma mengakhiri.

Ridho Rhoma ditangkap pada Kamis, 4 Februari 2021 di apartemen kawasan Sudirman, Jakarta Selatan. 

Dalam penggeledahan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok nenemukan tiga butir ekstasi yang disembunyikan di bungkus rokok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI