Berdasarkan tes urine, Ridho Rhoma dinyatakan positif menggunakan amfetamin yang terkandung dalam ekstasi.
Pada 2017, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap polisi terkait kasus serupa. Dia kemudian dihukum 1,5 tahun penjara dalam putusan kasasi. Dia baru menghirup udara bebas pada Januari 2020.