Suara.com - Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sampai saat ini pihak keluarga belum mengajukan assessment terhadap Ridho Rhoma.
Hal itu disampaikan saat konferensi pers di Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).
"Belum (mengajukan assessment)," kata Yusri Yunus kepada wartawan.
Di luar pengajuan assessment, pihak keluarga pelantun lagu "Sekuntum Mawar Merah" itu sudah berupaya menjenguk Ridho Rhoma. Namun mengingat ketatnya protokol kesehatan di masa pandemi virus corona atau Covid-19, kepolisian membatasi jadwal besuk.
"Memang keluarganya sudah berupaya yang menjenguk," ujarnya.

"Tapi melihat situasi pandemi kita harus lewati protokol kesehatan jadi kita kurangani besuk," sambung Yusri Yunus.
Atas perbuatannya, Ridho Rhoma dikenakan Pasal 112 dan 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ridho Rhoma yang memiliki nama lengkap Muhammad Ridho Irama ditangkap di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021.
Baca Juga: Ridho Rhoma Beli Ekstasi dari M, Lagi Diburu Polisi
Dari penangkapan itu, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga butir ekstasi dari tangan Ridho Rhoma.