Polisi Ungkap Keluarga Ridho Rhoma Belum Ajukan Assessment

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Senin, 08 Februari 2021 | 17:10 WIB
Polisi Ungkap Keluarga Ridho Rhoma Belum Ajukan Assessment
Penyanyi Ridho Rhoma ketika dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sampai saat ini pihak keluarga belum mengajukan assessment terhadap Ridho Rhoma.

Hal itu disampaikan saat konferensi pers di Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

"Belum (mengajukan assessment)," kata Yusri Yunus kepada wartawan.

Baca Juga: Ridho Rhoma Beli Ekstasi dari M, Lagi Diburu Polisi

Di luar pengajuan assessment, pihak keluarga pelantun lagu "Sekuntum Mawar Merah" itu sudah berupaya menjenguk Ridho Rhoma. Namun mengingat ketatnya protokol kesehatan di masa pandemi virus corona atau Covid-19, kepolisian membatasi jadwal besuk.

"Memang keluarganya sudah berupaya yang menjenguk," ujarnya.

INFOGRAFIS: Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma Terkait Narkoba ke-2 Kalinya
INFOGRAFIS: Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma Terkait Narkoba ke-2 Kalinya

"Tapi melihat situasi pandemi kita harus lewati protokol kesehatan jadi kita kurangani besuk," sambung Yusri Yunus.

Atas perbuatannya, Ridho Rhoma dikenakan Pasal 112 dan 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ridho Rhoma yang memiliki nama lengkap Muhammad Ridho Irama ditangkap di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021.

Baca Juga: Ridho Rhoma Pakai Ekstasi saat Liburan di Bali

Dari penangkapan itu, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga butir ekstasi dari tangan Ridho Rhoma.

Berdasarkan tes urine, Ridho Rhoma dinyatakan positif menggunakan amfetamin yang terkandung dalam ekstasi.

Pada 2017, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap polisi terkait kasus serupa. Dia kemudian dihukum 1,5 tahun penjara dalam putusan kasasi. Dia baru menghirup udara bebas pada Januari 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI