Suara.com - Pedangdut Ridho Rhoma mengaku baru sekali mengkonsumsi narkoba setelah bebas dari penjara pada Januari 2020, atas kasus yang sama.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).
"Sejak awal baru itu yang ia lakukan di Pulau Bali," kata Yusri Yunus .
Baca Juga: Sesal Ridho Rhoma, Dua Kali Ditangkap Gara-gara Narkoba
Pelantun lagu "Menunggu" ini mengonsumsi ekstasi saat berada di Bali. Dia sendiri mengaku positif narkoba sepulang dari Bali.
"Hasil dari MR memang dia mengakui di sekitar Pulau Bali dia lakukan lagi. Dia baru pulang dari Bali, dia bilang positif," ujar Yusri Yunus.
Sementara alasan Ridho Rhoma kembali mengkonsumsi narkoba, polisi belum bisa mengungkap. Lantaran pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam.
"Nah itu (belum bisa disampaikan)," ujarnya.
Atas perbuatannya, Ridho Rhoma dikenakan Pasal 112 dan 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Ridho Rhoma Sembunyikan Ekstasi di Kotak Rokok
Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen awasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021.
Dari penangkapan itu, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga butir ekstasi.
Ini bukan kali pertama Ridho Rhoma berurusan dengan polisi. Pada 2017 dia juga ditangkap polisi terkait kasus serupa.
Ridho Rhoma kemudian dihukum 1,5 tahun penjara dalam putusan kasasi. Dia baru menghirup udara bebas pada Januari 2020.