Ridho Rhoma Sembunyikan Ekstasi di Kotak Rokok

Senin, 08 Februari 2021 | 13:34 WIB
Ridho Rhoma Sembunyikan Ekstasi di Kotak Rokok
Penyanyi Ridho Rhoma meminta maaf dihadapan awak pers ketika dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diketahui, Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen awasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021.

Dari penangkapan itu, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga butir ekstasi.

Ini bukan kali pertama Ridho Rhoma berurusan dengan polisi. Pada 2017 dia juga ditangkap polisi terkait kasus serupa.

Ridho Rhoma kemudian dihukum 1,5 tahun penjara dalam putusan kasasi. Dia baru menghirup udara bebas pada Januari 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI