Suara.com - Polisi mengungkap cara Ridho Rhoma menyimpan ekstasi saat diciduk di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021.
Barang bukti tiga butir ekstasi itu di simpan di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang diselipkan di dalam bungkus rokok merk Marlboro.
"Disimpan di kantong celananya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021).
Baca Juga: Tersandung Kasus Narkoba Lagi, Kini Ridho Rhoma Pakai Ekstasi
Tiga butir ekstasi itu kemudian diamankan polisi sebagai barang bukti dan langsung mengamankan laki-laki 14 Januari 1989 itu bersama dua rekannya ke kantor polisi untuk diperiksa.
"Terdapat saudara MR ada barbuk jenis ekstasi sebanyak tiga butir. Kemudian ketiganya kami gelendang masuk ke polres kita lakukan pemeriksaan," ucapnya.
Kemudian pihak polisi melakukan tes urine terhadap Ridho Rhoma dan dua rekannya. Hasilnya, anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu dinyatakan positif narkoba dan kedua rekannya negatif.
Dari hasil tes urine itu, polisi langsung menetapkan status tersangka kepada Ridho Rhoma dan dua rekannya masih berstatus saksi.
"Untuk kedua rekannya itu negatif dan kami jadikan saksi," katanya menjelaskan.
Baca Juga: Kena Kasus Narkoba Lagi, Ridho Rhoma: Saya Mohon Maaf Pada Papa..
Atas perbuatannya, Ridho Rhoma dikenakan Pasal 112 dan 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen awasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021.
Dari penangkapan itu, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga butir ekstasi.
Ini bukan kali pertama Ridho Rhoma berurusan dengan polisi. Pada 2017 dia juga ditangkap polisi terkait kasus serupa.
Ridho Rhoma kemudian dihukum 1,5 tahun penjara dalam putusan kasasi. Dia baru menghirup udara bebas pada Januari 2020.