Suara.com - Pedangdut Ridho Rhoma ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba usai ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Putra Raja Dangdut Rhoma Irama ini disangkakan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021).
Ini bukan kali pertama Ridho Rhoma tersandung kasus narkoba. Apakah dia bakal dihukum lebih berat, Yusri mengatakan hal itu merupakan kewenangan hakim.
Baca Juga: Detik-Detik Penangkapan Ridho Rhoma di Apartemen Jakarta Selatan
"Itu nanti sambil berjalan karena kewenangan masalah tahanan itu ada di hakimnya nanti ya," ujar Yusri.
Ridho Rhoma yang memiliki nama lengkap Muhammad Ridho Irama ditangkap di sebuah apartemen awasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021.
Dari penangkapan itu, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga butir ekstasi dari tangan Ridho Rhoma.
Berdasarkan tes urine, Ridho Rhoma dinyatakan positif menggunakan amfetamin yang terkandung dalam ekstasi.
Pada 2017, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap polisi terkait kasus serupa. Dia kemudian dihukum 1,5 tahun penjara dalam putusan kasasi. Dia baru menghirup udara bebas pada Januari 2020.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Kali ke-2 Ridho Rhoma Terkait Narkoba