Suara.com - Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi lantaran positif Amphetamine alias ekstasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Ridho Rhoma diciduk polisi di apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Selatan pada Kamis (4/2/2021).
"Diamankan 4 Februari yang lalu. Kita amankan di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan," kata Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).
Baca Juga: Kembali Ditangkap Polisi, Ridho Rhoma Mohon Ampunan Rhoma Irama
"Setelah awalnya ada laporan dari masyarakat kita kembangkan, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," sambungnya.
Tak sendiri, pelantun lagu "Haruskan Berakhir" itu bersama tiga orang rekannya di apartemen. Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantong celana depan sebelah kanan yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok.
"Di dalam apartemen ada tiga orang. Terdapat saudara MR ada barbuk jenis ekstasi sebanyak tiga butir. Kemudian ketiganya kita gelendang masuk ke polres kita lakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Saat diperiksa di kantor polisi, Ridho Rhoma positif Amphetamine alias ekstasi. Sementara dua orang rekannya negatif dan masih berstatus saksi.
"Saudara MR hasil urine positif amphetamin dan metamentamin dengan barbuk dari saudara MR di kantong celanannya ada 3 butir ekstasi. Untuk kedua rekannya itu negatif dan kita jadikan saksi," tutur Yusri Yunus.
Baca Juga: Ridho Rhoma Simpan 3 Butir Ekstasi saat Digeledah Polisi
Ini bukan kali pertama Ridho Rhoma berurusan dengan polisi. Pada 2017 dia juga ditangkap polisi terkait kasus serupa.
Saat itu, dia diamankan dengan barang bukti berupa sabu-sabu.
Ridho Rhoma kemudian dihukum 1,5 tahun penjara dalam putusan kasasi. Dia baru menghirup udara bebas pada Januari 2020.