Kembali Ditangkap Polisi, Ridho Rhoma Mohon Ampunan Rhoma Irama

Sumarni Suara.Com
Senin, 08 Februari 2021 | 11:39 WIB
Kembali Ditangkap Polisi, Ridho Rhoma Mohon Ampunan Rhoma Irama
Ridho Rhoma bebas dari Rutan Salemba dan dijemput Rhoma Irama, Rabu (8/1/2020). [Evi Ariska/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pedangdut Ridho Rhoma tampak menyesali perbuatannya usai kembali diamankan polisi terkait kasus narkoba. Karenanya, dia pun memohon ampunan.

Dalam pernyataannya, Ridho Rhoma meminta maaf kepada sang ayah, Rhoma Irama.

"Saya mohon maaf kepada orangtua saya, papah, mamah," katanya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (8/2/2021).

Baca Juga: Ridho Rhoma Simpan 3 Butir Ekstasi saat Digeledah Polisi

Tak cuma itu, dia berharap dimaafkan oleh para rekan kerja dan penggemar setianya.

"Kepada rekan-rekan kerja. Dan seluruh penggemar serta masyarakat Indonesia (saya mohon maaf)," imbuhnya.

Aktor sekaligus penyanyi Ridho Rhoma didampingi ayahnya Rhoma Irama ketika keluar dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (08/01). [Suara.com/Alfian Winanto
Aktor sekaligus penyanyi Ridho Rhoma didampingi ayahnya Rhoma Irama ketika keluar dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (08/01). [Suara.com/Alfian Winanto

Lelaki 32 tahun ini merasa gagal. Pasalnya, dia tidak bisa melawan kecanduannya terhadap narkoba hingga kembali berurusan dengan hukum.

"Saya ingin menyampaikan, saya mohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya," tutur Ridho Rhoma.

Diketahui, Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen awasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021.

Baca Juga: Kembali Ditangkap Polisi, Ridho Rhoma Minta Maaf: Saya Gagal

Dari penangkapan itu, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga butir ekstasi.

Ini bukan kali pertama Ridho Rhoma berurusan dengan polisi. Pada 2017 dia juga ditangkap polisi terkait kasus serupa.

Ridho Rhoma kemudian dihukum 1,5 tahun penjara dalam putusan kasasi. Dia baru menghirup udara bebas pada Januari 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI