Ridho Rhoma Simpan 3 Butir Ekstasi saat Digeledah Polisi

Senin, 08 Februari 2021 | 11:33 WIB
Ridho Rhoma Simpan 3 Butir Ekstasi saat Digeledah Polisi
Penyanyi Ridho Rhoma. [Suara.com/Nanda Hadiyanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pedangdut Ridho Rhoma kembali tersandung kasus narkoba. Putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu dibekuk polisi di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan Ridho Rhoma berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya tindak penyalahgunaan narkoba di apartemen tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, polisi mendatangi apartemen yang dimaksud. Selain Ridho, ada dua orang lainnya ketika petugas datang.

Saat digeledah, cuma Ridho Rhoma yang ditemukan barang bukti narkoba.

Baca Juga: Kembali Ditangkap Polisi, Ridho Rhoma Minta Maaf: Saya Gagal

"Ada tiga butir ekstasi," kata Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021).

Ketiganya lantas dibawa ke kantor polisi. Setelah jalani tes Covid-19 dan hasilnya negatif, mereka dilanjutkan diperiksa.

Ridho Rhoma dinyatakan positif amfetamin yang terkandung di dalam ekstasi. Kepada penyidik, dia mengaku membeli barang tersebut dari seseorang.

"Dia mengakui membeli kepada seseorang. Dia transfer sendiri kepada pelakunya. Ini yang masih dalam DPO, inisialnya M," ujar Yusri.

Ini bukan kali pertama Ridho Rhoma berurusan dengan polisi. Pada 2017 dia juga ditangkap polisi terkait kasus serupa.

Baca Juga: Dipakai Ridho Rhoma, Ini 4 Kegunaan Amfetamin untuk Pengobatan Medis

Ridho Rhoma kemudian dihukum 1,5 tahun penjara dalam putusan kasasi. Dia baru menghirup udara bebas pada Januari 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI