Kabar penangkapan Ridho Rhoma telah dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Ia menerangkan lelaki berinisial MR alias Muhammad Ridho ini positif terkandung obat-obatan terlarang.
"MR positif amfetamin ya. Amfetamin itu ekstasi kan," kata Kombes Pol Yusri Yunus dihubungi awak media, Minggu (7/2/2021).
Mengenai kelanjutan kabar tersebut, Kombes Pol Yusri Yunus masih mendalami kasus sang pedangdut.
"Masih jalani dulu (penyelidikan)," imbuh Yusri.
Ini bukan kali pertama Ridho Rhoma bersinggungan dengan narkoba. Ia dijebloskan ke Rutan Salemba dan baru bebas 8 Januari 2020.