Suara.com - Pedangdut Ayu Ting Ting kembali jadi sorotan warganet. Kali ini, bukan soal pernikahannya dengan Adit Jayusman yang batal, melainkan diusir dari Bogor karena melanggar peraturan ganjil genap, Sabtu (6/2/2021).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan Ayu Ting Ting diminta petugas putar balik di sekitar Jalan Raya di Kota Bogor.
"Ayu Ting-Ting tidak tahu kalau ada ganjil genap di Kota Bogor, tadi dia meminta maaf kepada petugas," kata Eko dikonfirmasi.
Menurut Eko, Ayu Ting Ting saat mengendarai mobil berwarna kuning dengan nomor Polisi B 249 SOJ. Sementara pada hari ini kendaraan yang boleh melintas harus berplat genap.
Baca Juga: Foto Ayu Ting Ting Diusir dari Bogor, Pakai Mobil Kuning
Ketika diberitahu petugas, Ayu Ting Ting bersikap kooperatif. Ibu satu anak itu memang tak tahu di Bogor mulai ada aturan ganjil genap.
Pemerintah Kota Bogor per hari ini, Sabtu (6/2/2021) mulai menerapkan sistem ganjil genap. Pelaksanaannya dilakukan selam 24 jam.
Pemberlakuan sistem ganjil genap bertujuan mengurangi mobilitasi masyarakat di akhir pekan di tengah pandemi covid-19.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan setidaknya ada 6 titik sekat dari arah luar Kota Bogor yang diberlakukan sistem ganjil genap
"Sudah kita bahas bersama Dishub," katanya.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Minta Maaf, Tak Tahu ada Ganjil Genap Bogor
Sementara di dalam Kota Bogor, ada tujuh check point. Bila ada pengendara kedapatan melanggar, petugas akan menindak.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi