Penyidik Polda Metro Jaya pun bakal melakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka PP dan MN beserta barang buktinya kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Tersangka PP dan MN merupakan dua orang yang menyebarkan video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes secara masif di media sosial.