Suara.com - Irwansyah Putra, kuasa hukum Michael Yukinobu Defretes atau Nobu mengaku wajib lapor kliennya di Polda Metro Jaya akan berakhir setelah berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Setelah diserahkan ke kejaksaan beserta barang buktinya, Michael Yukinobu Defretes maupun Gisella Anastasia dipastikan sudah tidak lagi menjalani wajin lapor.
"Kalau kita ikuti prosedur hukum harusnya sampai berkas dikirim udah selesai," ungkap Irwansyah usai mendampingi Michael Yukinobu Defretes wajib lapor, di Polda Metro Jaya, Kamis (4/2/2021).
Baca Juga: Ada Kerjaan, Gisella Anastasia Wajib Lapor Sejak Pagi Tadi
Namun sampai saat ini belum diketahui kapan berkas tersebut bakal dikirim ke kejaksaan.
"Tapi saat ini kita masih wajib lapor berkas berarti belum dikirimin. Karena kalau berkas udah dikirim kewenangan itu kan ada di kejaksaan," jelasnya.
"Kalau kita masih wajib lapor di sini berarti berkas di sini," sambungnya lagi.
Dia hanya memprediksi berkas vide syur Michael Yukinobu de Fretes maupun Gisella Anastasia akan segera dilimpahkan dalam waktu dekat.
"Tadi setelah saya tanda tangan berkas keterangan saksi katanya minggu-minggu ini selesai. Dilimpahkan katanya. Tapi kan kita nggak tau apa yang kurang dari mereka. Jadi kita nggak tahu," tutur Irwansyah.
Baca Juga: Penyebar Video Syur 19 Detik Segera Disidang, Begini Tanggapan Nobu
Sebelumnya berkas perkara dua tersangka kasus penyebaran video syur yang melibatkan artis Gisella Anastasia alias Gisel sudah dinyatakan lengkap (P21).
Penyidik Polda Metro Jaya pun bakal melakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka PP dan MN beserta barang buktinya kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Tersangka PP dan MN merupakan dua orang yang menyebarkan video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes secara masif di media sosial.