Penyebar Video Syur Gisel Segera Disidang, Apa Kata Nobu?

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Kamis, 04 Februari 2021 | 14:18 WIB
Penyebar Video Syur Gisel Segera Disidang, Apa Kata Nobu?
Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu [Suara.com/Yuliani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya pun terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI