Sedangkan Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya pun terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara.
Penyebar Video Syur Gisel Segera Disidang, Apa Kata Nobu?
Kamis, 04 Februari 2021 | 14:18 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Gisella Anastasia dan Ibunya Jalani Operasi Plastik di Korea
06 April 2025 | 17:57 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Entertainment | 23:29 WIB
Entertainment | 23:24 WIB
Entertainment | 23:19 WIB
Entertainment | 23:14 WIB
Entertainment | 23:09 WIB
Entertainment | 23:00 WIB
Entertainment | 22:53 WIB
Entertainment | 21:17 WIB
Entertainment | 21:10 WIB
Entertainment | 20:55 WIB