Penyebar Video Syur Gisel Segera Disidang, Apa Kata Nobu?

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Kamis, 04 Februari 2021 | 14:18 WIB
Penyebar Video Syur Gisel Segera Disidang, Apa Kata Nobu?
Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu [Suara.com/Yuliani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua tersangka penyebar masif video syur berdurasi 19 detik dengan pemeran artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu telah diserahkan ke kejaksaan. Berkas perkara mereka juga sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan siap disidangkan.

Soal itu, Nobu mengaku tak tahu. "Saya nggak tahu itu," kata Nobu usai menjalani wajib lapor, di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kamis (4/2/2021).

Hal senada diungkapkan kuasa hukum Nobu, Irwansyah Putra. Sejauh ini, dia belum mendapat pemberitahuan resmi dari penyidik soal itu.

"Kami belum dapat informasi, jadi belum bisa memberikan keterangan. Jadi kita wajib lapor seperti biasa aja," kata Irwansyah.

Sementara, Irwansyah mengatakan berkas perkara kliennya sampai sekarang masih dalam penyidikan. Sehingga berkas belum dilimpahkan ke kejaksaan.

"Berkas Nobu masih pemeriksaan. Jadi belum lengkap," katanya.

Irwansyah menambahkan, sampai saat ini belum diketahui seperti apa kekurangan yang harus dilengkapi di dalam berkas Nobu. Yang dia tahu, penyidik belum melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Medan.

"Nggak tahu (kelengkapan) mungkin masih mau olah TKP atau apa, kan belum dilakukan. Kita belum tahu mereka berkasnya sampai mana, apa yang harus dilengkapi. Kita nggak tahukan itu proses ada di mereka," ujarnya.

Nobu dan Gisella Anastasia jadi tersangka dalam kasus video syur 19 detik.

Baca Juga: Nobu Tersangka Video Syur Gisel Jalani Wajib Lapor, Ada yang Beda

Gisel dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI