Suara.com - Dua tersangka penyebar masif video syur berdurasi 19 detik dengan pemeran artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu telah diserahkan ke kejaksaan. Berkas perkara mereka juga sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan siap disidangkan.
Soal itu, Nobu mengaku tak tahu. "Saya nggak tahu itu," kata Nobu usai menjalani wajib lapor, di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kamis (4/2/2021).
Hal senada diungkapkan kuasa hukum Nobu, Irwansyah Putra. Sejauh ini, dia belum mendapat pemberitahuan resmi dari penyidik soal itu.
"Kami belum dapat informasi, jadi belum bisa memberikan keterangan. Jadi kita wajib lapor seperti biasa aja," kata Irwansyah.
Baca Juga: Nobu Tersangka Video Syur Gisel Jalani Wajib Lapor, Ada yang Beda
Sementara, Irwansyah mengatakan berkas perkara kliennya sampai sekarang masih dalam penyidikan. Sehingga berkas belum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Berkas Nobu masih pemeriksaan. Jadi belum lengkap," katanya.
Irwansyah menambahkan, sampai saat ini belum diketahui seperti apa kekurangan yang harus dilengkapi di dalam berkas Nobu. Yang dia tahu, penyidik belum melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Medan.
"Nggak tahu (kelengkapan) mungkin masih mau olah TKP atau apa, kan belum dilakukan. Kita belum tahu mereka berkasnya sampai mana, apa yang harus dilengkapi. Kita nggak tahukan itu proses ada di mereka," ujarnya.
Nobu dan Gisella Anastasia jadi tersangka dalam kasus video syur 19 detik.
Baca Juga: Pelaku Penyebar Video Syur Diserahkan ke Kejari, Bagaimana dengan Gisel?
Gisel dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sedangkan Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya pun terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara.