Suara.com - Sidang mediasi terkait pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) dengan tergugat artis Raffi Ahmad akan digelar di Pengadilan Negeri Depok pada 17 Februari mendatang. Majelis hakim pada hari ini, Rabu (3/2/2021) telah menujuk mediator.
"Jam 09.00 pagi ya," kata David Tobing selaku penggugat saat dihubungi.
Menurut David Tobing, dalam mediasi nanti dia dan Raffi Ahmad sebagai prinsipal diwajibkan hadir, tak boleh diwakilkan.
"Hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung. Jadi diharapkan kehadiran prinsipal, diwajibkanlah istilahnya," ujarnya.
Baca Juga: Raffi Ahmad Tak Hadiri Sidang Gugatan Prokes
Untuk proses mediasi dilakukan secara tertutup. Apapun hasilnya, nanti akan disampaikan oleh majelis hakim.
Bila tak ada kata sepakat dari para prinsipal, sidang bakal dilanjutkan pada pokok perkara.
David Tobing yang merupakan seorang advokat menggugat Raffi Ahmad atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi covid-19. Dalam gugatannya, dia minta majelis hakim agar perintahkan Raffi tak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi.
Lainnya, David minta majelis hakim menghukum Raffi Ahmad dengan cara bikin permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian Surat Kabar.
Protokol kesehatan yang dilanggar Raffi Ahmad terkait kehadirannya dalam sebuah pesta ulang tahun seorang pengusaha di Jakarta usai disuntik vaksin covid-19 di Istana Merdeka. Ayah satu anak itu kedapatan tak memakai masker saat foto bareng.
Baca Juga: Soal Raffi Ahmad Absen Sidang Pelanggaran Prokes, Pengacara Bungkam
Raffi Ahmad diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.