Suara.com - Kepemilikan senjata api ilegal milik suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, telah rampung alias P21. AKBP Teuku Arsya selaku Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat mengatakan, berkas penyidikan senjata api ilegal segera dikirim ke kejaksaan dalam waktu dekat.
"Jadi terkait perkembangan penyidikan untuk senjata api yang diduga ilegal yang dimiliki APH, saat ini menurut penyidik pemberkasan sudah cukup. Sehingga, untuk berkas perkara rencana minggu ini akan kami kirim ke JPU," ujar Teuku Arsya kepada awak media, di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (2/2/2021).
Setelah menyerahkan hasil penyidikan, tersebut, polisi menunggu hasil dari kejaksaan. Apakah kasus itu siap disidangkan atau tidak.
"Nantinya tinggal kita tunggu hasil penelitian JPU untuk menentukan apakah berkas perkara masih perlu dilengkapi atau sudah cukup," lanjutnya.
Suami Nindy Ayunda kedapatan memiliki senjata api ilegal jenis Baretta Kaliber 365 di dalam kamar. Dalam masalah ini, pihak Polres Metro Jakarta Barat mengaku sudah cukup mendapat keterangan dari Nindy selaku istrinya.
"Untuk saat ini kami merasa pemeriksaan saudari NA sudah cukup," katanya menjelaskan.
Kendati demikian, semua kembali lagi ke pihak kejaksaan. Jika nantinya diperlukan keterangan tambahan, Nindy mungkin akan dipanggil lagi.
"Akan tetapi nanti kita liat hasil petunjuk dari JPU ya, kalau memang minta agar ada keterangan tambahan kita akan periksa lagi (Nindy Ayunda)," ujar Teuku Rasya.
Terkait kasus ini, Polres Metro Jakarta Barat menjerat Askara Parasady Harsono dengan pasal kepemilikan senjata api ilegal.
Diberitakan sebelumnya, Askara Parsady Harsono, ditangkap pada 7 Januari 2021 di kediamannya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi mengamankan beberapa butir psikotropika Happy Five.
Tak hanya itu, polisi mengamankan senjata api ilegal dengan puluhan butir peluru. Senjata api itu ditemukan di dalam brankas yang ada di kamar.