Suara.com - Permohonan isbat nikah dan gugatan cerai Aliff Alli ke Aska Ongi ditolak majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Alasannya, karena permohonan Aliff Alli tidak memenuhi syarat.
"Salinan putusan ini telah kami terima secara resmi. Dimana majelis yang menangani memeriksa, mengadili dan memutuskan dalam pertimbangannya, bahwa di dalam dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon itu dengan partiturnya tidak saling berhubungan. Tidak ada kesinambungan sehingga ditolak, tidak akan ada sidang lagi," ujar kuasa hukum Aska Ongi, Ery Kertanegara, ditemui di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2021).
Sementara itu, Aska Ongi sendiri mengaku bersyukur gugatan Aliff Alli ditolak. Sebab, artinya ia tak perlu berurusan lagi dengan mantan suami yang dinikahinya secara siri itu.
"Bersyukur aja sih, kalau bisa nggak mau kenal lagi," ujar Aska Ongi.
Otomatis, dengan ditolaknya permohonan isbat cerai Aliff, Aska Ongi tak perlu berurusan dengannya. Bukannya dendam, Aska mengaku sudah muak dengan adik Miller Khan itu.
"Memaafkan sudah, tapi pastinya nggak mungkin bersatu lagi, jadi nggak usahlah gugat-gugat apapun itu. Kayak usaha mohon minta balikan itu bullshit buat aku," imbuh Aska Ongi.
Aska Ongi sendiri telah menutup pintu damai untuk kasus laporan KDRT olehnya ke Aliff Alli di Polda Metro Jaya. Ia mengaku sudah kapok dan tak percaya pada lelaki yang dinikahinya siri selama 11 bulan itu.
"Kalau mediasi sudah kapok ya, karena terakhir aja dijebak. Yang rekam itu (dia) datang ke rumah, narik-narik anak terus ngerekam," kata Aska Ongi.
Baca Juga: Sembuh dari Covid-19, Aliff Alli Masih Harus Istirahat
Seperti diketahui, Aska Ongi dan Aliff Alli menikah di akhir 2018 silam secara siri karena hamil di luar nikah. 11 bulan menikah siri, Aska Ongi mengaku mengalami KDRT dan sudah bercerai secara agama dengan Aliff. Namun, Aliff Alli tak terima dan meminta isbat nikah sekaligus gugat cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.