Suara.com - Suami Dewi Perssik, Angga Wijaya rupanya sempat menyimpan kecemburuan melihat kesukseskan sang istri dengan Saipul Jamil di masa lalu. Namun rasa cemburu itu masih dalam porsi wajar menyangkut urusan karier.
"Nggak-nggak, dia (Angga Wijaya) cemburu pada porsinya," kata Dewi Perssik, saat ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).
"Cemburu sih cemburu tapi ada kapasitasnya," kata Angga Wijaya menimpali.
Baca Juga: Reaksi Angga Wijaya Tahu Dewi Perssik Mau Kerja Bareng Saipul Jamil
Pedangdut 35 tahun ini menambahkan, suaminya tak akan menyimpan rasa cemburu berlebih. Pasalnya ia selalu didampingi Angga Wijaya yang juga bekerja sebagai manajernya.
"Masa mau cemburu, kerja pagi, siang, malam, semua apa kata dia," ucap Dewi Perssik.
Depe sapaan akrab Dewi Perssik mengaku selalu patuh pada sang suami. Sehingga tak ada alasan untuk cemburu.
"Orang lain lihat Dewi Perssik galak, tapi saya itu perempun yang nurut banget sama dia. Dia yang ngatur saya. Jadi masa mau cemburu," tutur Dewi Perssik.
Sebelumnya, Dewi Perssik (Depe) berencana mengajak mantan suaminya, Saipul Jamil bekerja sama jika bebas dari Rutan Cipinang nanti. Hal itu diungkap berbarengan kabar kebebasan sang mantan akhir 2021.
Baca Juga: Kronologis Dewi Perssik Ribut dengan Igun, Berawal dari Fitnah
"Ayo aku kerjasama bareng dia, seru kali ya," kata Dewi Perssik, ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).
Kuasa hukum Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenes, sebelumnya mengungkap telah mengajukan pembebasan bersyarat untuk Saipul Jamil. Menurut dia, kliennya sudah bisa bebas.
"Kalau kita bicara normatif ya bahwa salah satu syarat bebas bersyarat yaitu sudah menjalani 2/3 masa hukuman, selain pembebasan bersyarat ada remisi," katanya.
Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara atas kasus asusila. Kemudian, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.
Merasa tak terima, melalui kuasa hukumnya, Saipul Jamil lantas mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan ia harus menjalani lima tahun hukuman penjara.
Kemudian pada sidang 31 Juli 2017, Saipul Jamil juga tersandung kasus suap hingga divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Bang Ipul, sapaan akrabnya, dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta untuk pengurusan kasus asusila yang dilakukannya.