Suara.com - Pengacara Raffi Ahmad, Jonathan Tampubolon dan Diego Maradona enggan membeberkan alasan kliennya berhalangan hadir di sidang perdata dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (3/2/2021).
Usai sidang, awalnya Jonathan Tampubolon dan Diego Maradona tampak enggan memberikan komentar sedikit pun ihwal Raffi Ahmad yang tidak hadir.
Namun, setelah didesak beberapa kali oleh awak media, Diego Maradona tetap tak mau komentar.
Baca Juga: Sidang Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad Masuk Mediasi, Diberi Waktu 30 Hari
"No coment," kata Diego Maradona.
Seperti diberitakan sebelumnya, Raffi Ahmad kembali absen sidang. Suami Nagita Slavina itu hanya diwakili sang pengacara, Jonathan Tampubolon dan Diego Maradona.
Sementara, David Tobing selaku penggugat juga diwakili oleh tim kuasa hukum Richard Simanjutak.
Setelah itu, ketua majelis hakim, Eko Julianto mengecek kelengkapan berkas para pihak termasuk surat kuasa. Para pihak kemudian menunjukan kelengkapan berkas kepada majelis hakim.
Dinyatakan berkas dan surat kuasa sudah lengkap, Eko Jualianto mengatakan bahwa sidang dilanjutkan dengan agenda mediasi yang berlangsung selama 30 hari ke depan.
Baca Juga: Raffi Ahmad Tak Hadir, Sidang Dilanjutkan dengan Agenda Mediasi
Gugatan perdata yang diterima Raffi Ahmad dilayangkan oleh seorang advokat bernama David Tobing. Gugatan itu teregister dalam nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk.
David Tobing gugat Raffi Ahmad atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi covid-19. Dalam gugatannya, dia minta majelis hakim agar perintahkan Raffi tak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi.
Lainnya, David minta majelis hakim menghukum Raffi Ahmad dengan cara bikin permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian Surat Kabar.
Protokol kesehatan yang dilanggar Raffi Ahmad terkait kehadirannya dalam sebuah pesta ulang tahun seorang pengusaha di Jakarta usai disuntik vaksin covid-19 di Istana Merdeka. Ayah satu anak itu kedapatan tak memakai masker saat foto bareng.
Raffi Ahmad diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.