Raffi Ahmad Tak Hadir, Sidang Dilanjutkan dengan Agenda Mediasi

Rabu, 03 Februari 2021 | 12:54 WIB
Raffi Ahmad Tak Hadir, Sidang Dilanjutkan dengan Agenda Mediasi
Raffi Ahmad (Ismail/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Raffi Ahmad dipastikan kembali tidak hadir dalam sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan, yang digelar hari ini, Rabu (3/2/2021) di Pengadilan Negeri Depok. Raffi hanya diwakili sang pengacara, Jonathan Tampubolon dan Diego Maradona.

Dari pantauan Suara.com, sidang yang seharusnya digelar pukul 10.00 WIB dimulai pada pukul 11.45 WIB lantaran Eko Julianto selaku ketua majelis hakim terlambat hadir.

David Tobing selaku penggugat diwakili oleh tim kuasa hukum Richard Simanjutak.

Baca Juga: Nagita Slavina Pakai Jeans Rp25 Juta, Warganet: Motorku Menangis Lihat Ini

Kemudian, Eko Julianto mengecek kelengkapan berkas para pihak termasuk surat kuasa. Para pihak kemudian menunjukan kelengkapan berkas kepada majelis hakim.

"Disampaikan ke penggugat saat ini Raffi tidak hadir, yang hadir kuasa hukumnya dengan surat kuasa," ujar Eko Julianto.

Berkas dan surat kuasa dinyatakan sudah lengkap, Eko Jualianto mengatakan bahwa sidang dilanjutkan dengan agenda mediasi.

"Para pihak hadir lengkap maka kami harus melalui tahapan berikuitnya mediasi," kata Eko Julianto.

Seperti diberitakan sebelumnya sidang perdana digelar pada 27 Februari 2021. Namun sidang ditunda lantaran Raffi Ahmad berhalang hadir dan kuasa hukum belum bisa menunjukkan surat kuasa dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Sidang Pelanggaran Prokes Kembali Digelar, Raffi Ahmad Wajib Datang

Kala itu, kuasa hukum Raffi Ahmad yang hadir Jonathan Tampubolon. Dia mengaku menjadi kuasa hukum Raffi Ahmad hanya dengan kuasa lisan tanpa membawa surat kuasa tertulis.

Gugatan perdata yang diterima Raffi Ahmad dilayangkan oleh seorang advokat bernama David Tobing. Gugatan itu teregister dalam nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk.

David Tobing gugat Raffi Ahmad atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi covid-19. Dalam gugatannya, dia minta majelis hakim agar perintahkan Raffi tak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi.

Lainnya, David minta majelis hakim menghukum Raffi Ahmad dengan cara bikin permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian Surat Kabar.

Protokol kesehatan yang dilanggar Raffi Ahmad terkait kehadirannya dalam sebuah pesta ulang tahun seorang pengusaha di Jakarta usai disuntik vaksin covid-19 di Istana Merdeka. Ayah satu anak itu kedapatan tak memakai masker saat foto bareng.

Raffi Ahmad diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI