Suara.com - Galih Ginanjar mengungkapkan hikmah yang didapat usai bebas dari penjara. Kepada wartawan, mantan istri Barbie Kumalasari ini mengaku ingin mempelajari agama lebih mendalam dan mendekatkan diri kepada Tuhan.
"Hikmanya saya lebih mendekat agama dan Tuhan Yang Maha Esa," ujar Galih Ginanjar, saat ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).
Selain itu, Galih Ginanjar juga ingin memperbaiki diri sendiri serta lebih bertanggung jawab terhadap ibu dan anaknya.
Baca Juga: Galih Ginanjar Ngaku Sabrina Hanya Keponakan, Barbie Kumalasari Berang
"Yang kedua aku sekarang lagi mencoba untuk lebih dewasa. Mencoba lebih bertanggung jawab, untuk ibu saya, untuk anak saya dan tidak egois," kata Galih Ginanjar.
Menurut Galih Ginanjar, sang ibu adalah sumber kekuatannya saat tersandung kasus "ikan asin", yang membuatnya masuk bui. Selama ini sang ibu selalu mendoakan dan memberikan dukungan.
"Yang paling hebat adalah ibu, ibu sesalah apapun kesalahan saya dia tidak melihat, dia tetap mendoakan saya. Dia selalu mendukung saya," ucap Galih Ginanjar.
"Waktu dipenjara mama yang paling ngingetin, 'nak sabar yah, mungkin setelah ini (kasus) Aa akan naik derajatnya'. Itu yang bikin saya semangat terus, yang bikin saya termotivasi," kata Galih Ginanjar melanjutkan.
Karenannya, Galih Ginanjar menegaskan akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi untuk keluarganya.
Baca Juga: Barbie Kumalasari Sebut Settingan Galih Ginanjar dan Sabrina Tak Bermoral
"Setelah keluar pun saya harus bertanggung jawab terhadap ibu dan anak saya," ucap Galih Ginanjar.
Galih Ginanjar mendapatkan remisi berdasarkan SK Nomor : PAS-1419.PK.01.01.02 terhitung sejak 29 Desember 2020 tentang pemberian remisi susulan kepada narapidana terkait dengan pasal 34 peraturan pemerintah nomor 99 Tahun 2012.
Berdasarkan Permenkumham No. 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 narapidana tersebut dikeluarkan asimilasi rumah pada tanggal 30 Desember 2020.
Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami dipenjara gara-gara kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq. Perkara mereka lebih dikenal sebagai kasus ikan asin.