Suara.com - Polda Metro Jaya telah menyerahkan dua tersangka penyebar video asusila penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel kepada pihak kejaksaan. Kasus mereka pun akan segera disidangkan karena berkas perkara sudah lengkap alias P21.
"Yang P21 itu yang dua orang penyebar video masif itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada Suara.com, Rabu (3/2/2021).
"Dua tersangka yang sudah kita lakukan penahanan ini sudah tahap penyelesaian berkas perkara dan sudah kita serahkan ke JPU (jaksa penuntut umum), sudah dianggap lengkap atau P21," lanjutnya.
Baca Juga: Tanpa Olah TKP, Polisi Kirim Berkas Kasus Video Syur Gisel ke Kejaksaan
Namun begitu, Yusri Yunus menekankan bahwa kasus Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes belum dilimpahkan.
"Kan dibedakan dua kasus ini, yang pertama dua tersangka yang penyebar masif itu tahap 2 sudah penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. yang Gisel ini baru (pelimpahan) tahap 1," jelas Yusri Yunus.
Hingga kini Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes masih terus dikenai wajib lapor sembari menunggu kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
"Nah yang Gisel berkasnya, karena tahap 1 kan diperiksa dulu sama jaksa, kalau sudah benar bisa P21 kalau belum dikembalikan lagi diperbaiki, kan begitu, baru nanti tahap 2," bebernya.
Polda Metro Jaya diketahui menangkap dua orang berinisial PP dan MN yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas perkara penyebaran video asusila Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes.
Baca Juga: Akun TikTok Mendadak Hilang, Gempi Sedih: Kenangan Aku di Situ Semua
Awalnya kedua tersangka mendapatkan video tersebut dari sebuah akun media sosial dan kemudian disebarkan secara masif. Keduanya mengaku melakukan hal itu untuk menaikkan pengikut akunnya.
Tersangka PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.