Suara.com - Tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan asimilasi untuk artis Ridho Illahi di Rutan Salemba Jakarta Pusat, Senin (1/2/2021).
Terkait hal tersebut, ibunda Ridho Illahi, Arinda Trsinawati mengaku senang. Dia tak sabar bertemu sang putra.
"Alhamdulillah seneng, bapak bapak cepat responsnya, mudah mudahan cepat Ridho bisa keluar. Nggak sabar buat ketemu," kata Arinda Trisnawati di Rutan Salemba hari ini.
Sementara, kuasa hukum Ridho Illahi, Deddy J Syamsudin memprediksi kliennya bebas dalam waktu 4 bulan mendatang.
Baca Juga: Permohonan Asimilasi Diterima, Ridho Illahi Disebut Bebas 5 Bulan Lagi
"Alhamdulillah ini pergerakan kami cepat, mudah-mudahan bulan Juni nanti Ridho bisa segera bebas," kata
Deddy.
Langkah selanjutnya setelah ajukan asimilasi, Deddy mengatakan akan mengupayakan agar Ridho Illahi lebih dulu dipindahkan ke Rutan Salemba dari Rutan Polres Jakarta Barat. Baru setelah itu, Ridho bisa dibebaskan.
"Penahanan dipindah ke sini merupakan salah satu syarat, untuk mendapatkan remisi dikabulakannya asimilasi," kata Deddy.
Lebih lanjut, Deddy menilai permohonan asimilasi itu dilakukan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permenkumham nomor 10 tahun 2020 dan nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integritas Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Kalau mengacu pada peraturan Menkumham kan sudah diperpanjang dua kali nih, seharusnya klien kami bisa bebas bulan Juni," ujar Deddy.
Baca Juga: 9 Bulan Ditahan, Begini Kondisi Ridho Illahi
Ridho Illahi divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 16 Desember 2020 lalu terkait kasus narkoba.
Ridho Illahi dicokok di kediamannya kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada 27 Juni 2020. Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa sabu lebih dari setengah gram.
Ridho Illahi saat ini masih berada di Rutan Polres Jakarta Barat. Ia jadi tahanan titipan setelah menerima vonis dua tahun penjara atas kasus narkobanya.