Suara.com - Pengacara Ridho Illahi, Deddy J Syamsudin mengungkap bahwa permohonan asimilasi kliennya sudah diterima pihak Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakata Pusat, Senin (1/2/2021).
"Saya baru menghadap bagian asimilasi yaitu dengan bapak Urham. Direspon secara positif permohonan asimilasi kami," ujar Deddy J Syamsudin kepada wartawan.
Dalam rangka mempermudah proses asimilasi, dia memastikan pihaknya akan memindahkan tempat penahanan kliennya dari Rutan Polres Jakarta Barat ke Rutan Salemba.
Baca Juga: 9 Bulan Ditahan, Begini Kondisi Ridho Illahi
"Kami harus meminta pada Kejari, untuk penahanannya dipindah ke sini (Salemba) karena saat ini masih dititipkan di Polres Jakarta Barat. Penahanan dipindah kesini merupakan salah satu syarat, untuk mendapatkan remisi dikabulkannya asimilasi," kata Deddy J Syamsudin.
Kendati begitu, dia mengisyaratkan jika lima bulan lagi Ridho Illahi dapat menghirup udara bebas.
"Insya Allah, doakan mudah-mudahan di tahun ini di bulan Juni bisa dibebaskan bang Ridho Illahi, mudah-mudahan," ucap Deddy J Syamsudin.
Lebih lanjut, dia menilai permohonan asimilasi itu sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permenkumham nomor 10 tahun 2020 dan nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integritas Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Kalau mengacu pada peraturan Menkumham kan sudah diperpanjang dua kali nih, seharusnya klien kami bisa bebas bulan Juni," tutur Deddy J Syamsudin.
Baca Juga: Ibunda Yakin Permohonan Asimilasi untuk Ridho Illahi Diterima
Ridho Illahi divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 16 Desember 2020 lalu terkait kasus narkoba.
Ridho Illahi dicokok di kediamannya kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada 27 Juni 2020. Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa sabu lebih dari setengah gram.
Ridho Illahi saat ini masih berada di Rutan Polres Jakarta Barat. Ia jadi tahanan titipan setelah menerima vonis dua tahun penjara atas kasus narkobanya.