"Sudah kita tes urin, hasilnya positif metamfetamin, atau ada kandungan sabu di dalamnya. F mengaku sudah 3 bulan melakukan, sementara AK baru pertama, tapi ini kita akan dalami lagi sudah berapa lama mereka gunakan," ujar Yusri Yunus.
Hingga kini, polisi masih mendalami penangkapan Abdul Kadir dan F. Jika memungkinkan, polisi juga akan merehabilitasi dua laki-laki tersebut.
"Nantinya akan kita coba kemungkinan akan kita rehabilitasi keduanya. Tapi kasus tetap berjalan, kita kenakan di pasal 127 UU narkotika ancamannya 4 tahun penjara," katanya.
Dalam penangkapan, Abdul Kadir ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,25 gram berikut alat hisapnya.