Suara.com - Selebgram Abdul Kadir ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ia diamankan bersama temannya berinisial F.
"Jadi pada tanggal 27 (Januari) yang lalu kita berhasil mengamankan sekitar 4.30 WIB subuh," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).
Awalnya, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah hotel. Polisi akhirnya langsung mengecek dan mencocok F di sebuah hotel.
"Awalnya satu orang yang kita amankan, inisialnya F di salah satu hotel di Pancoran, ada kamar di sana yang ada orang sering menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," ujar Yusri.
Baca Juga: Selebgram Abdul Kadir Ngaku Baru Sekali Pakai Sabu
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan F. Barang bukti yang kita temukan adalah ada bong dan sabu (1/4 gram) bekas yang baru saja digunakan," katanya lagi.
Saat dilakukan pengembangan, F mengaku tidak sendiri menggunakan sabu itu. Ia menyeret nama Abdul Kadir yang disebut sudah pulang lebih dulu.
"Kemudian F mengakui bahwa dia memakai bersama temannya inisial AK, yang pada saat dilakukan penggerebekan di kamar itu, AK sudah kembali dari kamar tersebut dan dia mengakui bahwa memang betul F memakai barang haram itu bersama dengannya," kata Yusri Yunus.
Lebih lanjut, F akhirnya bekerjasama dengan polisi untuk memancing Abdul Kadir kembali ke hotel. Saat itu juga Abdul Kadir tercokok dan akhirnya mengaku.
"Dari situ, penyidik bekerjasama dengan F memancing agar AK bisa kembali dan (polisi) mengamankan saudara AK. Mereka berteman sudah lama," ujarnya.
Baca Juga: Selebgram Abdul Kadir Diciduk Kasus Narkoba
Hasil tes urine juga menyatakan Abdul Kadir dan temannya positif metamfetamin. Kepada penyidik, keduanya mengaku sebagai pemakai baru.
"Sudah kita tes urin, hasilnya positif metamfetamin, atau ada kandungan sabu di dalamnya. F mengaku sudah 3 bulan melakukan, sementara AK baru pertama, tapi ini kita akan dalami lagi sudah berapa lama mereka gunakan," ujar Yusri Yunus.
Hingga kini, polisi masih mendalami penangkapan Abdul Kadir dan F. Jika memungkinkan, polisi juga akan merehabilitasi dua laki-laki tersebut.
"Nantinya akan kita coba kemungkinan akan kita rehabilitasi keduanya. Tapi kasus tetap berjalan, kita kenakan di pasal 127 UU narkotika ancamannya 4 tahun penjara," katanya.
Dalam penangkapan, Abdul Kadir ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,25 gram berikut alat hisapnya.