Ibunda Yakin Permohonan Asimilasi untuk Ridho Illahi Diterima

Senin, 01 Februari 2021 | 15:19 WIB
Ibunda Yakin Permohonan Asimilasi untuk Ridho Illahi Diterima
Ridho Ilahi [Instagram/@ridhoillahireal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ibunda Ridho Illahi, Arinda Trisnawati mengaku optimistis permohonan asimilasi yang diajukan untuk anaknya dikabulkan oleh pihak Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Menurut Arinda, permohonan asimilasi tersebut diajukan agar Ridho Illahi bisa bebas lebih cepat dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Ya positif dong. Berharap asimilasi diterima supaya Ridho bisa cepat pulang," kata Arinda Trisnawati ditemui di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2021).

Baca Juga: Sambangi Rutan Salemba, Ibunda Ridho Ilahi Ajukan Permohonan Asimilasi

Pihak pengacara yang diwakili Putri Maya Rumanto juga berharap permohonan asimilasi Ridho Illahi diterima oleh pihak Rutan Salemba.

"Insya Allah diterima, karena asimilasi ini kan diperpanjang terus ya, mudah-mudahan nanti kita bisa dapat asimilasi," kata Putri Maya.

Di kesempatan yang sama, pengacara Ridho Illahi lainnya, Deddy J Syamsudin menjelaskan alasannya mengajukan permohonan asimilasi sejak dini, lantaran kliennya divonis dua tahun penjara. 

Dari situ, Deddy menilai pengajuan permohonan asimilasi itu dilakukan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permenkumham nomor 10 tahun 2020 dan nomor 32 tahun 2020. Aturan tersebut tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integritas Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19

"Vonisnya dua tahun dan kalau kami hitung yang dua tahun ini kan masuk kategori yang berhak mendapatkan asimilasi, walaupun ini narkotika. Narkotika sebenarnya tidak bisa diasimilasi, tapi karena vonisnya di bawah lima tahun, maka berhak mengajukan asimilasi," kata Deddy J Syamsudin menjelaskan.

Baca Juga: Ditipu Rp 1 M, Ibunda Nangis Sesenggukan Minta Ridho Ilahi Dibebaskan

Ridho Illahi divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 16 Desember 2020 terkait kasus narkoba.

Ridho Illahi dicokok di kediamannya kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada 27 Juni 2020. Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa sabu lebih dari setengah gram.

Ridho Illahi saat ini masih berada di Rutan Polres Jakarta Barat. Ia jadi tahanan titipan setelah menerima vonis dua tahun penjara atas kasus narkobanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI