Suara.com - Ibunda Ridho Ilahi, Arinda Trisnawati ditemani dua orang pengacaranya, Deddy J Syamsudin dan Putri Maya Rumanto sambangi Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2021).
Kedatangannya ke Rutan Salemba guna mengajukan permohonan asimilasi untuk sang anak yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
"Kami akan mengajukan permohonan asimilasi terkait masalah vonis yang sudah diterima oleh klien kami, Ridho Ilahi," ujar Deddy J Syamsudin.
Baca Juga: Ditipu Rp 1 M, Ibunda Nangis Sesenggukan Minta Ridho Ilahi Dibebaskan
Tak datang dengan tangan kosong, Deddy J Syamsudin memastikan telah mengurus segala urusan administrasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Dan kami tadi pagi sudah ke kejaksaan, secara administrasi prosesnya sudah kami lakukan dan direspon dengan baik, maka setelah dari sana Kejaksaan, kami langsung ke sini Rutan," kata Deddy J Syamsudin.
Menurutnya, berlandaskan pada peraturan Permenkumham nomor 10 tahun 2020 dan nomor 32 tahun 2020, Ridho Ilahi bisa mendapatkan asimilasi.
"Karena ada pengecualian nih, walaupun kasusnya narkoba tapi vonisnya dibawah 5 tahun, kami berhak mengajukan asimilasi," tutur Deddy J Syamsudin.
Dia berharap proses asimilasi Ridho Illahi yang diajukan diterima pihak Rutan Cipinang. Sebab, kliennya merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah sehari-hari.
Baca Juga: Kronologi Ridho Illahi Kena Tipu Rp 1 Miliar oleh Eks Pengacara
"Kami berharap proses asimilasi ini diterima oleh Karutan, sehingga bang Ridho bisa keluar dengan cepat, bisa berkumpul dengan keluarga, bisa kembali mencari nafkah untuk menghidupi mama dan adik-adiknya," jelas Deddy J Syamsudin.
Ridho Ilahi divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 16 Desember 2020 lalu terkait kasus narkoba jenis sabu.
Ridho Ilahi dicokok di kediamannya kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada 27 Juni 2020. Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa sabu lebih dari setengah gram.
Ridho Ilahi saat ini masih berada di Rutan Polres Jakarta Barat. Ia jadi tahanan titipan setelah menerima vonis dua tahun penjara atas kasus narkobanya.