Lucinta Luna Disebut Bebas Penjara Agustus 2021, Tapi...

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Minggu, 31 Januari 2021 | 13:29 WIB
Lucinta Luna Disebut Bebas Penjara Agustus 2021, Tapi...
Artis Lucinta Luna berpose saat berkunjung di kantor Redaksi Suara.com, Jakarta, Kamis (20/12). [Foto/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kalau memang menurut persyaratan pasti siapapun itu, mau Lucinta Luna, mau siapapun wargabinaan, yang memenuhi persyaratan akan diprogram asimilasi," tutur Rika Aprianti.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Lucinta Luna dengan hukuman penjara 1,5 tahun. Selain itu, hakim juga memberi denda artis transgender itu sebesar Rp 10 juta, dengan subsider satu bulan penjara.

Sebelumnya, hakim menyatakan Lucinta Luna terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika dan Pasal 60 ayat (2) UU Psikotropika. Lucinta Luna divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Lucinta Luna sebelumnya didakwa memiliki narkotika jenis ekstasi dan tujuh butir psikotropika jenis riklona. Barang bukti tersebut ditemukan di apartemen terdakwa saat polisi mendatanginya dan menggeledah apartemen tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI