Suara.com - Artis Lucinta Luna akan bebas pada 10 Agustus 2021 setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 30 September 2020.
Kekinian dia masih mendekam di Lapas Pondok Bambu menjalani masa tahanannya.
Hal itu diungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti dihubungi media belum lama ini.
Baca Juga: Duh! Lucinta Luna di Penjara, Kekasihnya Abash Mesra dengan Wanita Lain
"Bebas murninya tanggal 10 Agustus 2021," kata Rika Aprianti.
Kendati begitu, kebebasan murni tersebut hanya bisa dirasakan jika transgender bernama Ayluna Putri itu membayar denda Rp 10 juta. Namun bila tak dibayar maka masa tanahan ditambah selama satu bulan.
"Kalau dia bayar denda Rp 10 juta (bebas murni). Kalau dendanya tidak dibayar ditambah satu bulan lagi," ungkapnya.
Sementara perihal asimilasi yang biasanya dapat diterima sebagai narapidana, Lucinta Luna harus memenuhi persyaratan dengan membayar subsider terlebih dahulu.
"Mengenai asimilasi nanti kita cek apakah sudah waktunya. Kira-kira asimilasi yang bersangkutan, tapi tentunya Lucinta wajib membayar subsider dulu sebelum diusulkan asimilasi," terangnya.
Baca Juga: Viral, Beredar Video Pacar Lucinta Luna Mesra dengan Cewek Lain
Jika persyarakat itu sudah dilakukan pihak Lucinta Luna, maka asimilasi akan diajukan.
"Kalau memang menurut persyaratan pasti siapapun itu, mau Lucinta Luna, mau siapapun wargabinaan, yang memenuhi persyaratan akan diprogram asimilasi," tutur Rika Aprianti.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Lucinta Luna dengan hukuman penjara 1,5 tahun. Selain itu, hakim juga memberi denda artis transgender itu sebesar Rp 10 juta, dengan subsider satu bulan penjara.
Sebelumnya, hakim menyatakan Lucinta Luna terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika dan Pasal 60 ayat (2) UU Psikotropika. Lucinta Luna divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Lucinta Luna sebelumnya didakwa memiliki narkotika jenis ekstasi dan tujuh butir psikotropika jenis riklona. Barang bukti tersebut ditemukan di apartemen terdakwa saat polisi mendatanginya dan menggeledah apartemen tersebut.