Barbie Kumalasari Tak Tahu Keberadaan Galih Ginanjar Usai Bebas

Jum'at, 29 Januari 2021 | 14:48 WIB
Barbie Kumalasari Tak Tahu Keberadaan Galih Ginanjar Usai Bebas
Barbie Kumalasari saat ditemui di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Barbie Kumalasari sampai sekarang tak tahu keberadaan Galih Ginanjar setelah mantan suaminya itu bebas dari Rutan Cipinang pada akhir 2020.

Galih menghirup udara bebas berkat program asimilasi covid-19. Karenanya kata Barbie, sang mantan kini jadi tahanan rumah hingga dinyatakan bebas murni.

"Dia ditunjuk dan dijadikan tahanan di rumah itu sesuai dengan alamat yang diajukan. Nah dia pake alamat rumah keluarganya dan dia nggak mau ngasih tau di mana," kata Barbie ditemui di Jalan Kapten P Tendean Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).

Kalaupun tahu di mana Galih saat ini berada, Barbie Kumalasari tak akan bisa bertemu. Sebab, ayah satu anak itu masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan.

Baca Juga: Barbie Kumalasari Buka Peluang untuk Rujuk dengan Galih Ginanjar

"Dan Galih masih harus mematuhi peraturan lapas," ujarnya.

Selain itu, Barbie juga minta awak media yang mau mewawancara Galih pasca-bebas agar bersabar. Saat ini, mantan suaminya itu belum benar-benar bebas.

"Dari kemarin banyak media yang ingin wawancara Galih. Saya bilang Galih belum bebas, masih asimilasi atau jadi tahanan rumah yang tidak boleh jalan-jalan ke mal dan ngomong di media," kata Barbie Kumalasari.

"Pake HP juga dibatasin, nongkrong juga nggak boleh. Dia harus wajib lapor juga kan," ujarnya lagi.

Kabarnya saat ini Galih Ginanjar tinggal di rumah keluarganya di Garut, Jawa Barat. Di sana, ia menjalani sisa masa hukumannya dengan menjadi tahanan rumah.

Baca Juga: Bebas dari Bui, Galih Ginanjar Pacari Perempuan Ini?

Galih Ginanjar mendapatkan remisi berdasarkan SK Nomor : PAS-1419.PK.01.01.02 terhitung sejak 29 Desember 2020 tentang pemberian remisi susulan kepada narapidana terkait dengan pasal 34 peraturan pemerintah nomor 99 Tahun 2012.

Berdasarkan Permenkumham No. 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 narapidana tersebut dikeluarkan asimilasi rumah pada tanggal 30 Desember 2020.

Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami dipenjara gara-gara kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq. Perkara mereka lebih dikenal sebagai kasus ikan asin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI