Nobu Tak Bangga Terkenal karena Kasus Video Syur dengan Gisel

Jum'at, 29 Januari 2021 | 07:10 WIB
Nobu Tak Bangga Terkenal karena Kasus Video Syur dengan Gisel
Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Michael Yukinobu Defretes alias Nobu mulai merasakan dampak dari kasus video asusila dengan Gisella Anastasia (Gisel). Nobu mengaku namanya kini sudah dicap buruk oleh masyarakat.

Tapi selain itu, Nobu juga tak menampik kini menjadi terkenal. Tapi menjadi terkenal sama sekali tak dinginkannya.

"Kalau untuk sekarang mungkin banyak teman-teman yang sudah tahu saya. Tapi untuk saya sendiri karena ini pengalaman pertama kali, jadi nggak ada rasa kebanggan, sama sekali nggak ada rasa bangga," kata Nobu, usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga: Gisel Dicibir saat Berpose Pakai Baju Renang: Doyan Banget Mancing?

Nobu pun mengaku menyesal bisa terlibat dalam kasus video asusila. Dia meminta maaf bila ada pihak yang merasa tidak nyaman.

"Saya menyadari diri saya bersalah. Kalau memang ada berbuat salah saya menyesal. Dan tentunya saya meminta maaf," tutur Nobu.

Lelaki yang sempat bekerja sebagai kreatif di salah satu stasiun televisi itu hanya bisa berdoa dan berusah membuka image dirinya kembali baik.

"Paling selalu berdoa aja ya, kepada Tuhan. Selalu berusaha menampilkan yang benar-benar sisi saya yang baik," sambungnya.

Nama Nobu mulai dikenal setelah menjadi tersangka kasus video asusila bareng Gisella Anastasia. Mereka pun kini ditetapkan sebagai tersangka dan diwajibkan menjalani wajib lapor dua kali dalam satu minggu.

Baca Juga: Seperti Gisel, Nobu Tak Tahu Polisi Akan Gelar Olah TKP di Medan

Gisel dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sedangkan Michael dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Keduanya pun terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI