Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi administratif atau teguran tertulis untuk program siaran "Pagi Pagi Ambyaaarrr" Trans TV. Sanksi ini diberikan gara-gara goyangan pembawa acaranya, Dewi Perssik, Nita Thalia dan Nassar.
Dewi Perssik, Nita Thalia dan Nassar selaku pemandu acara dianggap telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Jogetan heboh mereka dinilai memiliki unsur sensualitas yang tak layak dipertontonkan di jam tayang anak.
Hal tersebut diketahui dari akun resmi @kpipusat dalam keterangan tertulis Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo yang diunggah pada Senin (25/1/2021).
"Kami menilai Trans TV tidak memperhatikan waktu dan kepentingan anak di dalam tayang tersebut," kata Mulyo Hadi Purnomo.
Baca Juga: Padahal Mau Nikahi Kalina, Vicky Prasetyo Hubungi Nita Thalia Tengah Malam
"Seharusnya, adegan seperti ini tidak perlu ada selain karena tidak bernilai dan tidak bermanfaat, juga ada unsur sensualitas sekaligus membahayakan. Yang kami takutkan hal ini memberi pengaruh buruk terutama bagi anak-anak yang menyaksikannya," sambungnya.
Padahal kata Mulyo, di penghujung 2020 tayangan "Pagi Pagi Ambyaaarrr" sudah melewati proses evaluasi dan binaan dari KPI Pusat.
"Pada akhir 2020 program ini pernah dievaluasi dalam pembinaan oleh KPI Pusat. Namun hingga program ini diputuskan belum ada perubahan yang signifikan," tegas Mulyo.
Ada pula teguran itu melihat tayangan "Pagi Pagi Ambyaaarrr" tanggal 1, 5, 6, 11, 12 dan 14 Januari 2021
Di waktu tersebut, Dewi Perssik, Nita Thalia dan Nassar dinilai sudah berlebihan dengan menampilkan jogetan menonjolkan bagian dada dan bokong, mengangkang dan di atas ketinggian crane yang dapat membahayakan.
Baca Juga: Foto Jadul Nita Thalia Saat Bermotor, Bikin Pria Kesengsem