Suara.com - Sidang pelanggaran protokol kesehatan dengan tergugat Raffi Ahmad ditunda. Penyebabnya, pengacara Raffi, Jonathan Tampubolon dan Diego Maradona tak bisa perlihatkan surat kuasa tertulis kepada majelis hakim.
Ada dua alasan kenapa mereka belum mengantongi surat kuasa dari Raffi Ahmad. Pertama, mereka baru ditunjuk Raffi mendampinginya dalam perkara tersebut pada minggu lalu.
"Minggu lalu ya baru diminta Raffi Ahmad, jadi belum (kasih surat kuasa)," kata Jonathan usai sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (27/1/2021).
Alasan kedua, Jonathan sulit bertemu Raffi Ahmad secara langsung karena pandemi Covid-19.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Raffi Ahmad Telah Menyadari Pentingnya Berperilaku 3M
"Karena protokol sebagainya. Jadi sulit bertemu," ujarnya.
Kendati demikian, Jonathan memastikan dia dan tim akan membawa surat kuasa dari Raffi Ahmad pada sidang pekan depan. Dia juga tak ingin menghambat jalannya persidangan.
"Saat ini sedang dipersiapkan jadi kemungkinan kami bawa minggu depan," ucap dia.
David Tobing gugat Raffi Ahmad atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi covid-19. Dalam gugatannya, dia minta majelis hakim agar perintahkan Raffi tak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi.
Lainnya, David minta majelis hakim menghukum Raffi Ahmad dengan cara bikin permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian Surat Kabar.
Baca Juga: Kapok! Raffi Ahmad Janji Tak Lagi Keluyuran usai Divaksin Corona Tahap Dua
Protokol kesehatan yang dilanggar Raffi Ahmad terkait kehadirannya dalam sebuah pesta ulang tahun seorang pengusaha di Jakarta usai disuntik vaksin covid-19 di Istana Merdeka. Ayah satu anak itu kedapatan tak memakai masker saat foto bareng.
Raffi Ahmad diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.