Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo belum bisa memastikan apakah penyanyi Nindy Ayunda terlibat atau tidak dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal milik suaminya, Askara Parasady Harsono.
"Tapi pastinya, penyidik akan mendalami lagi kasus ini," kata Ady di kantornya, Rabu (27/1/2021).
Hari ini, Nindy Ayunda diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Askara sudah jalani pemeriksaan lebih dulu.
"Makanya itu sedang dalam pendalaman kita, artinya itu terkait dengan internal penyidikan. Nanti kalu ada apa-apa kita sampaikan kembali," ujar dia.
Baca Juga: Alami KDRT, Nindy Ayunda Laporkan Suami ke Polisi
Nindy Ayunda tiba di Polres Metro Jakarta Barat pukul 8.30 WIB. Pemeriksaan dimulai pukul 9.00 WIB dan berakhir dua jam kemudian.
Nindy Ayunda tampil casual mengenakan baju dan calana serba putih. Ia juga memakai kerudung dengan wajah ditutupi masker.
Ini kali kedua Nindy Ayunda dipanggil sebagai saksi. Pada pekan lalu dia juga diperiksa, namun untuk kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka suaminya.
Askara Parasady Harsono ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021.
Beberapa barang bukti yang disita petugas, diantaranya satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap, dan senjata api beserta 50 peluru.
Baca Juga: Diperiksa Polisi Kasus Senpi Suami, Nindy Ayunda Irit Bicara
Dari hasil tes urine, Askara diketahui positif memakai amfetamin dan metamfetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.
Askara ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika.
Ancaman hukuman bagi suami Nindy Ayunda maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.