Suara.com - David Tobing selaku pihak penggugat menilai artis Raffi Ahmad tak serius menjalani sidang pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Pengadilan Negeri Depok. Pasalnya, Raffi memberikan surat kuasa secara tertulis kepada pengacaranya.
"Ini tidak serius. Apa susahnya buat surat kuasa. Orangnya juga ada di Jakarta, kecuali di luar negeri itu sulit," kata David Tobing usai sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (27/1/2021).
Menurut David, membuat surat kuasa bukanlah hal yang sulit. Sehingga kata dia tak ada alasan bagi Raffi lupa akan hal tersebut.
"Bikin surat kuasa kan bisa kirim drafnya tanda tangan, kirim lagi pakai Gojek atau Grab. Tapi kami apresiasi ada kuasa yang hadir walaupun dia belum pegang kuasa," ujar David.
Baca Juga: Tegas, Hakim Minta Raffi Ahmad Hadiri Sidang Pelanggaran Prokes
David berharap Raffi Ahmad hadir dalam sidang selanjutnya pada 3 Februari mendatang. Terlebih, hakim di persidangan juga sudah memintanya datang.
"Saya berharap baik Raffi maupun kuasanya yang sah hadir," ucap David.
Lebih lanjut kata David, kehadiran Raffi Ahmad nanti memudahkan jalannya persidangan. Sebab kedua belah pihak bisa langsung menyampaikan hal-hal terkait secara langsung.
"Karena selanjutnya ada proses mediasi. Di situ nanti tinggal saya tanya, maunya apa? Kalau mau minta maaf, ya silahkan," kata David.
Sidang perdana pada hari ini ditunda majelis hakim. Sebab perwakilan Raffi Ahmad tak bisa menunjukkan surat kuasa di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Absen Lagi di Sidang, Raffi Ahmad Tak Serius Hadapi Gugatan Kasus Prokes
David Tobing gugat Raffi Ahmad atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi covid-19. Dalam gugatannya, dia minta majelis hakim agar perintahkan Raffi tak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi.
Lainnya, David minta majelis hakim menghukum Raffi Ahmad dengan cara bikin permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian Surat Kabar.
Protokol kesehatan yang dilanggar Raffi Ahmad terkait kehadirannya dalam sebuah pesta ulang tahun seorang pengusaha di Jakarta usai disuntik vaksin covid-19 di Istana Merdeka. Ayah satu anak itu kedapatan tak memakai masker saat foto bareng.
Raffi Ahmad diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.