Suara.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Eko Julianto dengan tegas meminta artis Raffi Ahmad sebagai tergugat hadir dalam sidang pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada 3 Februari mendatang.
Eko minta hal itu lantaran Raffi Ahmad berhalangan hadir pada sidang perdana hari ini, Rabu (27/1/2021). Perwakilannya yang datang pun tak bisa perlihatkan surat kuasa dari Raffi kepada majelis hakim.
"Saya minta minggu depan Raffi Ahmad sendiri yang hadir dalam ruang sidang," kata Eko Julianto di persidangan.
Eko lantas menyinggung tempat tinggal Raffi Ahmad di Depok. Sehingga menurut dia tak ada alasan untuk absen di persidangan.
Baca Juga: Absen Lagi di Sidang, Raffi Ahmad Tak Serius Hadapi Gugatan Kasus Prokes
"Domisili tergugat kan di Depok, jadi saya meminta Raffi Ahmad bisa hadir pada sidang selanjutnya," ujarnya.
"Saya kira sudah jelas. Sidang hari ini tergugat tidak hadir. Sehingga akan kami panggil lagi satu minggu ke depan," kata Eko Julianto melanjutkan.
Gugatan perdata yang diterima Raffi Ahmad dilayangkan oleh seorang advokat bernama David Tobing. Gugatan itu teregister dalam nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk.
David Tobing gugat Raffi Ahmad atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi covid-19. Dalam gugatannya, dia minta majelis hakim agar perintahkan Raffi tak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi.
Lainnya, David minta majelis hakim menghukum Raffi Ahmad dengan cara bikin permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian Surat Kabar.
Baca Juga: Ditunda Hakim, Penggugat Berharap Raffi Ahmad Hadir di Sidang Berikutnya
Protokol kesehatan yang dilanggar Raffi Ahmad terkait kehadirannya dalam sebuah pesta ulang tahun seorang pengusaha di Jakarta usai disuntik vaksin covid-19 di Istana Merdeka. Ayah satu anak itu kedapatan tak memakai masker saat foto bareng.
Raffi Ahmad diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.